BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Timur pada Senin, 21 April 2025 menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di tanjakan Mazda, Jalan MT Haryono, Balikpapan.
Kecelakaan tragis tersebut melibatkan kendaraan roda dua yang menabrak kendaraan berat. Akibat kejadian tersebut, satu orang pengendara sepeda motor dinyatakan meninggal dunia di tempat. Korban diketahui bernama Sukimin, warga Gunung Samarinda Kota Balikpapan. Setelah menerima laporan dari pihak kepolisian dan hasil verifikasi yang cepat dari tim Jasa Raharja, santunan langsung diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Santunan senilai Rp50.000.000 diserahkan langsung kepada ahli waris sah, yaitu Bu Efti Nurwiani, yang merupakan istri korban, di kediaman keluarga korban. Penyerahan santunan dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Kanwil Kaltim, Andri.
“Kami turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Santunan ini merupakan bentuk komitmen negara melalui Jasa Raharja untuk hadir dan membantu meringankan beban keluarga korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Andri.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Timur, Wanda P. Asmoro, menyampaikan bahwa santunan yang diberikan merupakan bentuk kehadiran negara yang bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
“Tidak ada yang menginginkan kecelakaan terjadi, namun kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga korban tetap mendapatkan perhatian dan dukungan. Kami berharap santunan ini bisa sedikit meringankan beban yang ditinggalkan. Kami juga tidak henti mengingatkan agar pengguna jalan senantiasa mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk di titik rawan seperti tanjakan Mazda” ujar Wanda P Asmoro.
Ia menambahkan bahwa proses penyerahan santunan dapat dilakukan secara cepat berkat kolaborasi erat antara Jasa Raharja, pihak kepolisian, serta rumah sakit dalam sistem pelayanan digital yang terintegrasi. “Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan prinsip proaktif, responsif, dan tanpa dipersulit,” lanjutnya.
Jasa Raharja sebagai bagian dari BUMN yang menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, akan terus hadir dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara.
Melalui kejadian ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terutama saat melintasi ruas jalan yang menanjak atau menurun tajam, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima.[]






