BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Batam, 16 Oktober 2025 – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kepri. Kali ini, Jasa Raharja Kanwil Kepri melaksanakan kegiatan pembagian flyer Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, pada Rabu (15/10/2025) di Pasar Botania 1 dan Kawasan Summerland Nongsa, Kota Batam.
Kegiatan ini dilakukan secara langsung kepada masyarakat dengan tujuan menyebarluaskan informasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah digelar oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bekerja sama dengan Bapenda Kepri, Jasa Raharja, dan Kepolisian.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepulauan Riau, Gentur Anggoro Waseso, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan Jasa Raharja terhadap upaya pemerintah daerah dalam memberikan keringanan dan kemudahan bagi wajib pajak di Kepri.
“Melalui pembagian flyer dan sosialisasi langsung seperti ini, kami ingin memastikan informasi mengenai program pemutihan pajak sampai kepada masyarakat luas. Momentum ini sangat baik untuk dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan bermotor di Kepri,” ujar Gentur.
Program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 berlangsung mulai 1 Juli hingga 15 November 2025, dan berlaku di seluruh Samsat wilayah Kepri, termasuk Batam, Tanjungpinang, Karimun, Bintan, Lingga, Natuna, dan Anambas. Adapun manfaat dan fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak antara lain: Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), Bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, Diskon khusus bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan pajak lebih awal, Kesempatan mengikuti Gebyar Undian Pajak Kendaraan Bermotor Kepri dengan hadiah menarik berupa 10 paket umroh dan paket wisata bagi wajib pajak non-muslim, yang akan diundi pada 31 Oktober 2025.
Program pemutihan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Selain menyosialisasikan program pemutihan, Jasa Raharja juga memberikan edukasi mengenai manfaat pembayaran pajak kendaraan bermotor yang sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja, yaitu jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kepatuhan membayar pajak tidak hanya berdampak pada pembangunan daerah, tetapi juga membantu Jasa Raharja dalam menjalankan amanah negara memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum,” tambah Gentur.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja Kanwil Kepri berharap masyarakat dapat lebih aktif memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor serta memahami pentingnya peran pajak dalam mendukung keselamatan dan kesejahteraan bersama. []






