BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Guna memperkuat sinergi dan memastikan pelayanan optimal bagi korban kecelakaan lalu lintas, Petugas Jasa Raharja Samsat Pangelangan, Suryadi Kusumah pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, melakukan kunjungan silaturahmi ke RSUD Bedas Cimaung. Dalam kunjungan tersebut, Suryadi disambut langsung oleh Direktur Utama RSUD Bedas Cimaung, dr. Heriyanto.
Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk terus meningkatkan koordinasi dengan mitra strategis, khususnya fasilitas kesehatan. Selain berdiskusi mengenai peningkatan kerjasama dalam penanganan korban kecelakaan, Suryadi juga menyempatkan diri mengecek data korban kecelakaan lalu lintas di RSUD Bedas Cimaung ini.
Suryadi menyampaikan, “Kunjungan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa proses penjaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan berjalan lancar dan cepat. Sinergi yang kuat antara Jasa Raharja dan pihak rumah sakit sangat penting agar pasien dapat segera mendapatkan penanganan medis yang optimal tanpa harus memikirkan biaya.”
Sementara itu, dr. Heriyanto menyambut baik kunjungan ini dan mengapresiasi Jasa Raharja atas kecepatan dan kemudahannya dalam memberikan jaminan biaya perawatan. “Kerja sama dengan Jasa Raharja selama ini sudah berjalan sangat baik. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi setiap pasien, termasuk korban kecelakaan lalu lintas, dan mendukung penuh upaya Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar,” ujarnya. Langkah proaktif ini menunjukkan bahwa Jasa Raharja hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud kehadiran negara bagi korban kecelakaan lalu lintas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]






