Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Tol Cipularang

jasa raharja jabar

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Bandung – Lalu Lintas kembali terjadi di Ruas Jalan Tol Km 68 Cipularang di Wilayah Karawang pada hari Rabu, (22/10). Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu korban yang saat itu sedang memperbaiki ban di bahu jalan tertabrak oleh mobil truk yang sedang melintas. Korban kemudian dilarikan ke RS Abdul Radjak untuk mendapatkan perawatan medis selama 3 jam namun nyawa korban tidak tertolong kemudian mengembuskan nafas terakhir pada hari Kamis Tanggal 23 Oktober 2025.

PT Jasa Raharja, perusahaan yang bertanggung jawab dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, melaksanakan survei untuk memastikan keabsahan ahli waris korban kecelakaan yang berhak menerima santunan kematian. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PT Jasa Raharja untuk memastikan bahwa proses pemberian santunan kepada keluarga korban berjalan dengan transparan, tepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Gakkum Lantas Polres Karawang dan Unit Pelayanan Jasa Raharja Cabang Karawang dan Kanwil Jawa Barat, pada Jumat 24 Oktober 2025 Staf Administrasi Tk I Samsat Pangalengan, Suryadi Kusumah langsung melakukan Survey dengan mendatangi kediaman korban yang berada di wilayah Pangalengan Kabupaten Bandung untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia pada tanggal 24 Oktober 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Hendriawanto selaku Kepala Kantor Wilayah Utama Jasa Raharja Jawa Barat melalui Suryadi, petugas Samsat Pangalengan menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Suryadi. Suryadi pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor. []