BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Batam –Jasa Raharja Wilayah Kepri bersama Ditlantas Polda Kepri menggelar kegiatan sosialisasi dan rampcheck kepada seluruh driver dan manajemen PT Global Triputra Utama Maritim pada hari Rabu, tanggal 5 November 2025. Kegiatan ini dipelopori oleh Ditlantas Polda Kepri untuk menekan kecelakaan dari sektor kendaraan berat agar tidak terjadi kecelakaan menonjol yang melibatkan pelanggaran kelalaian driver kendaraan berat pada titik rawan laka di Batam.
Pemeriksaan ini meliputi pengecekan kesiapan driver, standarisasi administrasi surat-surat kendaraan, inspeksi teknis dan fisik kendaraan, pembinaan langsung safety driving dan implementasinya guna memastikan kendaraan layak jalan untuk kedepannya di Kota Batam.
Gentur Anggoro Waseso selaku Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepri menyampaikan “Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya pada angkutan berat seperti truk besar. Dengan memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum beroperasi, keselamatan dan masyarakat pengguna jalan merasa aman berkendara di jalan raya”.
Ida Mardiana selaku Kasubdit Kamsel Polda Kepri menyampaikan “Kepatuhan harus ditumbuhkan pada setiap pengemudi, mulai dari ketaatan dalam berkendara, kesadaran untuk memastikan kendaraan aman dan pengetahuan dasar akan rambu dan fungsi jalan yang semestinya setiap driver kendaraan berat sudah paham, harapannya seluruh driver di PT Global Triputra Utama Maritim mampu menjadi pelopor keselamatan di Jalan raya khususnya di Kota Batam”.
Irfan Ardiyansah selaku PJ Pelayanan dan Humas menjelaskan “Pentingnya kita menekan risiko kecelakaan dimulai dari diri kita, kita harus menekan risiko semaksimal mungkin agar terhindar dari risiko kecelakaan, karena kecelakaan muncul akibat adanya pelanggaran lalu lintas. Keluarga anak dan istri bapak menunggu dirumah tercinta, jangan sampai menjadi korban ataupun terlibat dari kecelakaan lalu lintas jalan, kami mendoakan agar seluruh driver dalam kondisi yang sehat dan baik selama bertugas”.
Jasa Raharja sebagai bagian dari sistem perlindungan bagi pengguna transportasi, keberadaan asuransi kecelakaan berperan penting dalam memberikan jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui dua program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dengan adanya kolaborasi antara berbagai pihak dalam meningkatkan keselamatan transportasi, diharapkan budaya keselamatan berlalu lintas dapat semakin meningkat, khususnya di lingkungan PT Global Triputra Utama Maritim. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP). []






