Jasa Raharja Kepri Kembali Buka Layanan Kesehatan Gratis di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam

di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam

Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau kembali melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan gratis yang bertempat di Pelabuhan Domestik Sekupang, pada Rabu (14/05/2025). Kegiatan pelayanan kesehatan tersebut diberikan secara cuma-cuma serta bekerjasama dengan tenaga medis dari Dokkes Polresta Barelang untuk memberikan kenyaman bagi para penumpang angkutan kapal laut yang ada di Pelabuhan Sekupang Kota Batam.

Petugas Jasa Raharja yang betugas, Anggini menjelaskan “Kegiatan Pelayanan kesehatan tersebut menyediakan layanan pengecekan gula darah, kolesterol, asam urat dan tensi darah untuk para masyarakat umum yang berpergian menggunakan moda transportasi laut yang ada di Pelabuhan Sekupang”.

Tak sedikit dari masyarakat yang memanfaatkan kegiatan pemeriksaan kesehatan pada kesempatan tersebut. Sejumlah peserta yang sempat melakukan pemeriksaan kesehatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim Jasa Raharja Kepri dan Pelabuhan Sekupang atas kegiatan pengobatan dan pelayanan kesehatan yang terselenggara serta menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat bermanfaat.

Rianto selaku Kasatker Pelabuhan Sekupang menyampaikan “ Kami dan jajaran Pelabuhan Sekupang menyampaikan rasa terima kasih atas kolaborasi dan kerjasama kegiatan kita untuk para penumpang angkutan laut, semoga kegiatan ini bisa terus dilaksanakan bersama kedepannya”.

Anggini juga menyampaikan “Pada pagi hari ini, kami juga mensosialisasikan aplikasi Jasa Raharja yaitu JR Safety Road bagi masyarakat umum yang hadir dan turut serta dalam kegiatan kita”.

PT Jasa Raharja juga selalu menghimbau kepada masyarakat Kepulauan Riau khususnya pengguna jalan untuk menaati marka jalan dan peraturan berkendara sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjaga kondisi fisik yang baik dan memastikan setiap orang dalam kondisi baik untuk perjalanan.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]