Jasa Raharja Kepri Proaktif Kunjungan Kepatuhan Pajak Kendaraan ke Perusahaan PT Sat Nusapersada

ke Perusahaan PT Sat Nusapersada

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Provinsi Kepulauan Riau proaktif optimalkan pelayanan Samsat dengan Tim Penagihan Pajak UPT PPD Samsat Batam Center dengan melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan yang ada di Batam pada jumat pagi (18/10/2024).

Kegiatan kunjungan tersebut diwakili oleh Tim Jempol Sapri Samsat Kepri. Adapun perusahaan yang dikunjungi yaitu PT Sat Nusapersada. Kunjungan tersebut dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta memudahkan dalam membayar pajak dengan melakukan kunjungan langsung ke Perusahaan.

Bendesa Mas Sutariana selaku Kepala Unit Operasional & Humas menyampaikan bahwa “Dalam rangka mensukseskan program pemutihan tahun ini, kita harus bersama-sama proaktif melakukan kunjungan langsung ke perusahaan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak terutamanya untuk mendorong masyarakat menggunakan aplikasi E-Samsat Kepri / Signal”.

“Kita harus sosialisasikan ke masyarakat bahwa ada program samsat goes to factory, dengan terjun langsung ke beberapa perusahaan diharapkan bisa menjadi reminder perusahaan dan memudahkan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan”. Jelas Balqis.

“Dengan melakukan pembayaran pajak masyarakat tidak perlu khawatir lagi karena apabila terjadi kecelakaan, Jasa Raharja siap menyerahkan santunan maksimal sebesar 20 juta untuk perawatan korban luka-luka dan 50 juta untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli warisnya”. Tambah Bendesa.

Dengan adanya kunjungan tersebut diharapkan dapat menjadi reminder kepada para pemilik usaha akan pentingnya dalam membayar pajak, serta untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak

PT Jasa Raharja sebagai perusahaan BUMN mendapatkan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan. Sebagai bentuk komitmen menjalankan tugas utama, Jasa Raharja juga bersinergi dengan mitra terkait guna memastikan bahwa kecelakaan lalu lintas minimal baik frekuensi maupun dampaknya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.[]