BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan 2 korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di bundaran Madani Jl. Raja Fisabilillah kepada TRN selaku ayah dan juga suami sah 2 korban meninggal dunia di kediaman TRN wilayah Bengkong Palapa, Kota Batam pada tanggal 3 Mei 2023.
Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa, 2 Mei 2023 sekitar pukul 15:10 Wib. Setelah melakukan survey kejadian laka dan informasi keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial LRS, laki-laki 9 tahun dan RNS, perempuan 38 tahun seorang ibu dan anaknya yang merupakan pengendara sepeda motor Yamaha Aerox warna ungu BP-4124-RR bertabrakan dengan Mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu BP-1041-FF. Akibat dari kecelakaan tersebut, kedua korban tersebut dibawa ke rumah sakit Awal Bros kota Batam, kedua korban mengalami luka berat pada bagian kaki dan tubuh, korban inisial RNS dinyatakan meninggal pada hari yang sama sekitar pukul 17:16 Wib dan untuk korban inisial LRS dinyatakan meninggal keesokan harinya pukul sekitar pukul 02.35 Wib oleh pihak rumah sakit.
Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman keluarga korban di Kota Batam. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan ayah kandung dari LRS dan suami sah dari RNS.
Dalam kurun waktu kurang dari 1 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta untuk setiap jiwanya dengan total santunan Rp 100 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah ayah kandung dan suami sah korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama Rumah Sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []