BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pada hari Jumat, 24 Februari 2023 sekira pukul 11.30 WIB, korban yang berinisial MAB, laki-laki, 34 tahun seorang pengendara sepeda motor Honda Beat berwarna hitam BP-3281-FU yang datang dari arah Batu Ampar melewati Jl. Umum Duyung, sesampainya di dekat U-Turn dekat Hotel Travelodge bertabrakan dengan kendaraan mobil Toyota Avanza BP-1057-IF warna biru yang dikendarai oleh inisial HRS. Akibat dari kecelakaan tersebut, korban berinisial MAB mengalami benturan pada kepala, luka lecet pada wajah, dan lebam pada mata.
Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RS Budi Kemuliaan Kota Batam. Korban dalam jaminan dan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RS Budi Kemuliaan Kota Batam. Sesuai PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar dapat tiba di tempat tujuan dengan selamat.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]