Jasa Raharja Kepri Santuni Korban Luka-Luka Kecelakaan Di Dekat Kantor Pemadam Kebakaran Barelang Kota Batam

Di Dekat Kantor Pemadam Kebakaran Barelang

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pada hari Kamis, 15 Januari 2023 sekira pukul 07:15 WIB pagi, Sdr. Fiki Nur Afandy, laki-laki, 15 tahun seorang pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam BP-3201-UE mengalami kecelakaan di depan kantor Pemadam Kebakaran Barelang. Kendaraan korban bertabrakan dengan mobil BP-1706-GP yang dikendarai Sdr. Edi Hartono yang datang dari arah Jembatan 1 Barelang melawati jalan Trans Barelang. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. Fiki Nur Afandy mengalami cidera tulang paha dan betis kaki kiri.

Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RS Badan Pengusahaan Kota Batam. Korban dalam jaminan dan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RS Badan Pengusahaan Kota Batam. Sesuai PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar dapat tiba di tempat tujuan dengan selamat.

Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]