BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pada hari Senin, 30 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB, korban yang berinisial C, laki-laki, 36 tahun seorang pengendara sepeda motor Honda PCX berwarna biru BP-2076-RD yang datang dari arah trafic light Simpang KDA menuju ke arah trafic light Simpang Kepri Mall melewati Jl. Umum Sudirman, sesampainya di dekat SPBU Mediterania bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor Honda Beat BP-2596-HQ warna hitam yang dikendarai oleh inisial EWR (keduanya menggunakan helm SNI). Akibat dari kecelakaan tersebut, korban berinisial C mengalami benturan pada kepala, luka lecet pada wajah, luka lecet tangan sebelah kanan dan kiri, luka lecet kaki sebelah kanan dan kiri.
Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RS Budi Kemuliaan Kota Batam. Korban dalam jaminan dan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RS Budi Kemuliaan Kota Batam. Sesuai PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar dapat tiba di tempat tujuan dengan selamat.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]