Jasa Raharja Kepri Santuni Korban Luka-Luka Kecelakaan Di Dekat Trafic Light Simpang Mako PJR Kota Batam

Jasa Raharja

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pada hari Minggu, 10 Januari 2023 sekira jam 08:30 wib pagi, Sdri. Resmina Dolok Saribu, perempuan, 45 tahun seorang pembonceng yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru BP-3540-CF saat menyalip stang sepeda motor hingga bersenggolan dengan kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BP-5264-GF warna hitam yang dikendarai oleh Sdr. Misran Taufik Hasibuan. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdri. Resmina Dolok Saribu mengalami luka lecet tangan kiri, lecet kaki sebelah kiri, dan luka lecet wajah sebelah kiri.

Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RS Budi Kemuliaan Batam. Korban dalam jaminan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RS Budi Kemuliaan Batam, bahwa korban sesuai dengan PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.

Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba tujuan dengan selamat.

Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []