BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pada hari Minggu, 12 Februari 2023 sekira pukul 22.00 Wib malam, korban yang berinisial NHS, laki-laki, 56 tahun seorang pengendara sepeda motor Honda Astrea Grand berwarna hitam BP-3921-KA yang datang dari gang Suka Damai masuk ke jalan utama arah bandara Timah bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor Honda CB 150 R BP-3166-SK warna hitam yang dikendarai oleh inisial EPM. Akibat dari kecelakaan tersebut, korban berinisial NHS mengalami cidera luka lecet pada bagian lutut kanan dan kiri, paha sebelah kanan dan kepala.
Atas kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan unit laka Polresta Barelang dan RSUD Muhammad Sani Karimun. Korban dalam jaminan dan Jasa Raharja langsung menerbitkan Surat Jaminan / Guarantee Letter yang ditujukan kepada RSUD Muhammad Sani Karimun. Sesuai PMK No. 15 Tahun 2017, korban akan diberikan santunan Biaya Perawatan maksimal 20 juta.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri – Mulyadi – menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar dapat tiba di tempat tujuan dengan selamat.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut.[]