Jasa Raharja Kepri Santuni Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Di Komplek Bintang Permai Rumah No 17

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan meninggal dunia kepada korban kecelakaan lalu lintas di Jl Bukit Beruntung, Sungai Panas Komplek Bintan Permai Rumah No. 17 Batam Kota.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu, 28 Desember 2022 sekira jam 18.25 wib, Sdr. Dit Hui, laki-laki, 52 tahun seorang pejalan kaki yang terkena pagar akibat tertabrak oleh kendaraaan mobil Honda CR-V dengan nomor polisi BP-1822-OI warna putih. Akibat dari kecelakaan tersebut, Sdr. Dit Hui mengalami benturan di bagian kepala dan mata.

Petugas Jasa Raharja setelah informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, korban memiliki seorang istri bernama Mariyam dan korban tinggal bersama istrinya. Sesuai UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan PermenKeu No.15 Tahun 2017, santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta diserahkan kepada Ibu Mariyam selaku Istri korban yang sah di transfer ke rekening ahli waris korban.

Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) dan Rumah Sakit. Selain itu, kerja sama rumah sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. []