Bumnreview.com, Jakarta – Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik di Seluruh Indonesia. Rabu (28/02/2024) Jasa Raharja NTT kembali hadir menjadi perpanjangan tangan Negara, dengan melakukan survei keabsahan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Manggarai Barat, Labuan Bajo.
Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Senin (26/02/2024) pukul 16.50 WITA, di Jl. Trans Flores, Desa Golo Leleng, Kabupaten Manggarai Barat dimana seorang Pejalan Kaki bernama Regina Nial meninggal dunia usai ditabrak oleh sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi. Korban sempat di bawa ke Rumah Sakit namun nyawanya tidak tertolong saat dalam perjalanan.
Dengan kolaborasi yang aktif bersama pihak Kepolisian dan terbitnya laporan kepolisian melalui IRSMS (Integreted Road Safety Management System) serta koordinasi dengan pihak Rumah Sakit, Petugas Jasa Raharja Kabupaten Manggarai Barat, Johanes Handito segera melakukan survei keabsahan ahli waris, kerumah duka pada Rabu (28/02/2024).
Melalui survei secara komprehensif dan mendapatkan keterangan lebih lanjut dari keluarga serta kerabat, disampaikan bahwa korban terlibat kecelakaan yang dijamin Negara Melalui UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan kepada ahli waris yang sah berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari Negara melalui Jasa Raharja.
“Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik ke seluruh pelosok negeri. Korban an. Regina Nial berada dalam perlindungan Jasa Raharja dan kepada ahli waris yang sah berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,-, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). ” Ujar Johanes.
Johanes pun menambahkan bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris, bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat di Kantor Samsat terdekat. “Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka yang ditinggalkan”, tutup Johanes.[]






