Jasa Raharja Laksanakan FGD dengan Tim Forum Pemantau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Labuhan Batu

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Labuhan Batu

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Rabu 29 Mei 2024, PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) rutin bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Labuhan Batu bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhan Batu Kota Rantau prapat.

Kegiatan ini dihadiri dari berbagai instansi yang berkepentingan terkait dengan transportasi antara lain PT Jasa Raharja dihadiri Kepala Perwakilan Khairil, Satlantas Polres Labuhan Batu Diwakilkan Kanit Regiden Ipda Willy N Pasaribu,SH , Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhan Batu Ali Guntur dan Bappendasu dihadiri Ka UPT Syahrul Efendi Ritonga.

Dinas perhubungan menginformasikan bahwa saat ini banyak rambu-rambu jalan yang terdapat di kota Rantau Prapat sudah tidak layak lagi dan butuh perbaikan serta untuk mencegah terjadinya kecelakaan di dalam kota Rantau Prapat, pihak dinas perhubungan sedang merancang undang-undang terkait larangan truk masuk ke jalan kota Rantau Prapat.

Dalam hal ini  Khairil menyampaikan bahwa perlunya untuk melakukan peningkatan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga prasarana dan sarana jalan yang belum ada dapat terpenuhi, mengingat peruntukan pajak kendaraan adalah untuk membangun moda transportasi yang nyaman, aman dan berkesalamatan di jalan raya. Beliau juga menyampaikan penekanan pembayaran pajak kendaraan perlu juga dilakukan kepada instansi pemerintah sehingga kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor terkhusus untuk instansi Pemerintahan dapat meningkat. Untuk pembayara pajak kendaraan saat ini juga dapat menggunakan metode online melalui Aplikasi E-Samsat Sumut Bermartabat atau aplikasi e-signal, sehingga memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.

Beliau juga menginformasikan PT Jasa Raharja akan selalu berusaha memberikan himbauan-himbauan kepada pengendara untuk selalu berhati-hati dalam berlalu lintas baik melalui media elektronik maupun cetak serta dalam bentuk fisik seperti spanduk. Dan juga hingga saat ini PT Jasa Raharja tetap akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang masuk dalam persyaratan korban yang dijamin sesuai undang-undang 33 tahun 1965 Jo PP 17 tahun 1965 dan 34 tahun 1965 Jo PP 18 tahun 1965, dimana Jasa Raharja akan menjamin korban kecelakan dengan santunan sebesar Max Rp 20.000.000 untuk korban luka-luka,  Max Rp 50.000.000 bagi korban yang cacat tetap, santunan sebesar Rp 50.000.000,- bagi korban yang meninggal dunia dan apabila korban kecekalaan tidak memiliki ahli waris, maka akan dibantu biaya penguburan sebesar Rp 4.000.000,- sesuai dengan aturan yang berlaku-***[]