BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Wajo- Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Wajo, Muhammad Rizki melakukan kunjungan ke kantor Cabang Bank BRI Wajo dan PT Pegadaian Kab. Wajo pada Rabu (1/11/2023). Kunjungan ini selain dalam rangka silaturahmi, juga koordinasi sebagai bentuk sinergitas antar perusahaan BUMN.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan mengenai tingkat pelunasan Pajak dan Sumbangan Wajib Kendaraan Bermotor di wilayah kerja Jasa Raharja Perwakilan Watampone serta menginformasikan implementasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK dan Sosialisasi pembebasan denda pajak dan SWDKLLJ.
Koordinasi ini juga untuk inventarisir dan internalisasi lunas PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan Dinas milik BUMN serta kendaraan pribadi pegawai BUMN.
Di tempat terpisah, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Watampone, Ardiansyah berharap dengan koordinasi ini semua kendaraan dinas milik Bank BRI Cab. Wajo dan PT Pegadaian Wajo, dan juga kendaraan pribadi pegawainya akan tepat waktu dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor serta semua insan BUMN memiliki kesadaran dalam membayar pajak sebagai contoh kepada masyarakat.
Dengan membayar pajak dapat meningkatan pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan serta pembayaran SWDKLLJ nya akan membantu pihak ketiga kendaraan bermotor tersebut ketika mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Nantinya kegiatan serupa akan terus dilakukan melibatkan BUMN. []