BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Sidrap, Muhammad Fikri Fansuri, bersama Ps.Kanit Kamsel Satlantas Polres Sidrap, AIPTU Suriadi melakukan sosialisasi dalam acara anniversary Driver Pete-Pete Community bertempat di Ds. Carawali Kec. Watang Pulu, Kab. Sidrap pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Dalam sosialisasi tersebut Jasa Raharja menyampaikan beberapa poin yaitu mengenai membangun kesadaran dan keselamatan berlalu lintas, tertib admnistrasi kendaraan bermotor serta menganai UU 33 dan 34 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan selain itu,sosialisasi ini juga dilakukan dalam rangka menginformasikan tentang penerapan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 dimana kendaraan yang tidak membayarkan kewajibannya kembali setelah masa jatuh tempo STNK lebih dari 2 tahun, maka registrasi kendaraannya di samsat akan dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare, Almaida Djumed mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud upaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang Jasa Raharja, dan juga kepada wajib pajak agar taat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraannya.
Almaida juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimana terdapat premi SWDKLLJ PT. Jasa Raharja yang akan digunakan untuk menolong korban-korban lakalantas di seluruh Indonesia” pungkas Almaida. []