BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja terus senantiasa dalam mengajak seluruh warga untuk taat pajak dan patuh dalam hal menunaikan kewajibannya melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Selasa, 05 Maret 2024, Jasa Raharja berkesempatan melakukan kunjungan ke kantor Dinas Perhubungan Kab. HSS dengan tujuan untuk berkoordinasi terkait penjajakan persyaratan lunas pajak untuk kendaraan yang parkir ditempat parkir yang dikelola Dishub Kab. HSS.
“Hal ini bertujuan untuk dapat meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Karena selain merupakan kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, kita juga turut serta membangun daerah, serta melindungi diri sendiri dan orang lain atas risiko kecelakaan lalu lintas di jalan”. Ucap Imam Yulianto, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kandangan. []






