Jasa Raharja Lakukan Pelayanan Jemput Bola Korban Pejalan Kaki Meninggal Dunia Kecelakaan Di Kalukubula

PT. Jasa Raharja

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja berkomitmen menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan Masyarakat Indonesia. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah terpercaya melayani Bangsa.

Pejalan Kaki tertabrak mobil di Jalan Gurutua, Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi, 12 April 2023 Pukul 16.00 WITA hingga mengakibatkan Pejalan Kaki meninggal dunia diinformasikan oleh Unit Laka Lantas Polres Sigi.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas keluarga alm. Abyan Hasby Nandana, pejalan kaki tertabrak kendaraan bermotor merupakan ruang lingkup jaminan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar 50 Juta Rupiah.

Petugas Jasa Raharja Wilayah Sigi melakukan survei ahli waris korban berusia 10 tahun, ibu korban berdomisili di Jl. Tg Santigi Kel. Lolu Selatan. Kami menjemput persyaratan santunan, ini bentuk pelayanan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan yang sedang dalam masa berkabung.

Penyerahan santunan korban meninggal dunia atas nama Abyan Hasby Nandana diserahkan kepada ahli waris yakni ibu korban atas nama Tisa Wulan sejumlah 50 Juta Rupiah transfer rekening . Tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal dunia, luka-luka maupun cacat tetap. []