BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pada hari Rabu tanggal 24 September 2025, Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Jaminan Perlindungan Dasar Penumpang Kendaraan Bermotor Umum Berdasarkan UU 33/1964 dan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Awak/Kru Bus se D.I. Yogyakarta, yang merupakan salah satu program untuk Jasa Raharja berkomitmen memperkuat pemahaman mengenai jaminan perlindungan dasar penumpang sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan kru bus dalam menghadapi kondisi darurat.
“Melalui kegiatan sosialisasi dan pelatihan ini, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman awak maupun kru bus terkait perlindungan dasar penumpang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 “, tutur Regy. Selain itu, pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) menjadi langkah penting dalam memperkuat kesiapsiagaan mereka ketika menghadapi kondisi darurat di lapangan.
“Kami berharap, dengan pembekalan ini, para kru bus tidak hanya lebih berhati-hati dalam berkendara, tetapi juga mampu memberikan pertolongan pertama yang cepat dan tepat bagi penumpang. Hal ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja untuk mendukung terciptanya transportasi umum yang selamat, aman, dan nyaman bagi seluruh Masyarakat”, tutup Regy (24/09/25).
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah PT Jasa Raharja D.I. Yogyakarta. Kegiatan Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Jasa Raharja DIY, Regy S. Wijaya. Selanjutnya, oleh Kasubag Iuran Wajib menyampaikan materi mengenai Sosialisasi Penjaminan Penumpang Angkutan Umum, dilanjutkan dengan pemaparan dari PSC 119 yang memberikan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) kepada pengurus dan kru PO Bus, diakhiri dengan sesi tanya dan jawab.[]






