BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Cabang Utama Jawa Tengah telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan raya Getasan Salatiga Kabupaten Semarang – Jawa Tengah , pada tanggal 10 Januari 2023. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan sepeda motor honda beat dengan pejalan kaki. Akibat dari kejadian tersebut, mengakibatkan korban an. Salamun usia 62 Tahun beralamat di kecamatan Sumogawe Kab.Semarang Jawa Tengah sempat dirawat di Rumah Sakit ,namun akhirnya meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Cabang Utama Jawa Tengah kepada Ahliwaris korban yaitu istri korban an. Mariyem melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal, 13 Januari 2023.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Sigit pada keterangannya.[]