BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Umum Desa Lanona Kec. Bungku Tengah Kab. Morowali pada tanggal 12 Februari 2023 sekitar jam 14.00 WITA. Kecelakaan tersebut melibatkan antara seorang pejalan kaki dan Kendaraan Roda Enam Dump Truck Mitsubishi Canter. Akibat dari kecelakaan tersebut, korban an. Alif Ramadhan usia 2 Tahun beralamat di Desa Lanona Kec.Bungku Tengah Kab.Morowali meninggal dunia ditempat kejadian.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada orang tua korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja kepada Ahliwaris korban yaitu orang tua korban an. Harli melalui transfer bank ke rekening penerima langsung. []