Jasa Raharja Malang Gencarkan Giat Sharing And Caring Rumah Sakit

jasa raharja jatim

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – MALANG – Tugas pokok Jasa Raharja adalah memberikan kepastian jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas terus melakukan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan sharing and caring dengan rumah sakit, dimana para korban mendapatkan perawatan medis pasca kecelakaan, sebagai mana Sharing and caring yang dilakukan oleh Penanggung Jawab KPJR Kepanjen Malang dengan pihak RS Gondanglegi dan RS Mitra Delima pada hari Kamis tenggal 1 Pebruari 2024.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Malang Eko Mulyanto mengungkapkan bahwa Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. “Komitmen yang kami lakukan bukan hanya berlaku bagi korban kecelakaan lalu lintasyang meninggal dunia, melainkan juga bagi korban yang menjalani perawatan di Rumah Sakit. Hal ini dilakukan agar manfaat dari Jasa Raharja bisa dirasakan seluruh kalangan masyarakat, mengingat masih banyak pasien korban kecelakaan tersebut sebelumnya tidak mengetahui bahwa mereka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja,” imbuhnya.

“Tujuan kami melaksanakan sharing and caring ke rumah sakit bahwa kami ingin terus mengevaluasi kendala-kendala yang terjadi di lapangan ketika proses penjaminan dari Jasa Raharja. Selain itu kami menginformasikan kepada pihak rumah sakit bahwa kami berkomitmen sesuai MoU yang disepakati untuk dapat membayar tagihan yang telah diklaim rumah sakit maksimal empat belas (14) hari sejak korban keluar dari rumah sakit tersebut. Tidak lupa kami mengedukasi juga bahwa dana santunan yang kami bayarkan sesuai jaminan Jasa Raharja merupakan hasil dari pembayaran SWDKLLJ yang sudah termasuk saat pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga kami juga ingin membangun kepedulian kepada setiap rumah sakit dan ekosistemnya untuk selalu taat dalam pembayaran pajak kendaraan,” tambah Eko Mulyanto. []