BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja sebagai salah satu instansi Tim Pembina Samsat terus berupaya dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Petugas Jasa Raharja PJ. Samsat Batu Febrian Rachman melalukan kunjungan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 ke unit Laka Polres Batu untuk memastikan setiap kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan lalu lintas sudah sesuai ketentuan, dimana salah satu komponen yang penting adalah pajak kendaraan tersebut masih hidup dan berlaku.
Eko Mulyanto selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Malang mengungkapkan bahwa perlunya edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana alur proses penjaminan korban kecelakaan dari Jasa Raharja. “Jasa Raharja melakukan penjaminan kepada pihak ketiga selaku korban kecelakaan melalui SWDKLLJ (Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). SWDKLLJ ini sudah include ketika wajib pajak pembayaran PKB setiap tahunnya”, imbuhnya
“Kami memastikan pelunasan PKB bagi setiap kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, bahwa di samping hak yang sudah didapatkan dalam bentuk jaminan kecelakaan dari Jasa Raharja, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam hal pelunasan PKB termasuk di dalamnya SWDKLLJ. Tidak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang senantiasa patuh dan tertib dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga turut membantu Jasa Raharja dalam kelancaran proses penjaminan para korban laka lantas,” tambah Eko Mulyanto.[]