BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Untuk memastikan keselamatan dan kesiapan operasional armada angkutan umum di wilayah Sulawesi Barat, Jasa Raharja Mamuju Rabu, 14 Agustus 2024 bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Sulbar melakukan kegiatan Ramp Check dan Uji Petik di Terminal Bus Simbuang, Mamuju.
Ramp Check dan Uji petik ini bertujuan untuk mengecek kondisi teknis kendaraan dan kesiapan awak angkutan. Aspek yang diperiksa meliputi kelayakan kendaraan, seperti rem, lampu, dan ban, serta kelengkapan surat-surat kendaraan termasuk Iuran Wajib Jasa Raharja.
Dalam kesempatan ini, PT Jasa Raharja Perwakilan Mamuju juga melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha di terminal, mitra BPTD Kelas III Sulbar, penumpang bus dan masyarakat sekitar untuk memanfaatkan Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Jasa Raharja yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964, memberikan himbauan kepada masyarakat yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor untuk segera menyelesaikan pembayaran PKB dan SWDKLLJ untuk dapat memanfaatkan program tersebut.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat lebih tenang dalam menggunakan bus sebagai sarana transportasi dan menjadi pengingat pengusaha dan pemilik bus untuk lebih mengutamakan unsur keselamatan berkendara agar tercapai lalu lintas yang baik dan berkeselamatan.[]






