Jasa Raharja Mamuju Sosialisasikan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 Pada Acara Pengukuhan Jasa Organda Manakarra Sulbar

jasa raharja sulsel

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024, Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Mamuju Sulawesi Barat, H. Budianto, SE, mengikuti acara pengukuhan Koperasi Jasa Organda Manakarra Sulawesi Barat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasatlantas Polresta Mamuju, Kepala Balai BPTD Sulbar dan seluruh pengurus DPD Organda Sulawesi Barat.

Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat terutama para pengusaha angkutan AKAP, Sopir angkutan rental, angkutan desa se- Sulawesi Barat. Sosialisasi ini mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja sekaligus mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor.

Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan “data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya menunggak 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK nya”, ujar H. Budianto, SE.

Kegiatan ini di harapkan dapat di teruskan kepada sopir-sopir angkutan yang beroperasi di setiap wilayah Sulawesi Barat, baik yang akan mengurus santunan Jasa Raharja ataupun pemahaman tentang UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor, sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan santunan Jasa Raharja dan lebih menta’ati pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.

Bapak Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Barat, Budianto juga mengatakan “upaya ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun dan melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ tepat pada waktunya”.

Ayo Bayar Pajak, data kendaraan tetap terintergrasi hingga bayar SWDKLLJ agar masyarakat dilindungi Jasa Raharja, Jasa Raharja Hadir Melindungi Indonesia. []