BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jum’at, Tanggal 15 Agustus 2025 bertempat di Kantor Samsat Outlet Margaasih Kab Bandung Barat, Penanggung Jawab Samsat Padalarang, Windy Prawita Lestari, dengan Tim Pembina Samsat Outlet Margaasih melaksanakan crosscheck data-data yang tertera dalam SKKP Jawa Barat. Koordinasi ini dimaksudkan untuk memastikan data-data yang tertera dalam SKKP sudah benar dan sesuai.
Surat Keterangan Kelakuan Pajak (SKKP) Pajak Kendaraan Bermotor adalah dokumen yang menunjukkan bahwa kendaraan bermotor telah memenuhi kewajiban perpajakan, seperti pembayaran pajak tahunan, biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, dan biaya administrasi. SKKP ini merupakan salah satu persyaratan yang diperlukan dalam berbagai transaksi yang melibatkan kendaraan, seperti perpanjangan STNK, penjualan kendaraan, atau pembiayaan kendaraan.
Adapun manfaat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan SWDKLLJ akan dirasakan juga oleh pengguna jalan dan penumpang kendaraan bermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor umum akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.
Pentingnya data yang sesuai dalam SKKP Pajak Kendaraan Bermotor tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap kewajiban pajak, tetapi juga berperan penting dalam mempermudah transaksi administrasi, menjaga kredibilitas dalam jual-beli kendaraan, dan memastikan kelancaran penggunaan kendaraan di jalan. Data yang akurat dalam SKKP membantu mencegah masalah hukum, menghindari potensi denda, dan mendukung keuangan negara serta infrastruktur transportasi yang lebih baik.[]





