BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Kalteng melakukan sosialisasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan asuransi kecelakaan melalui dialog interaktif pada acara Warta Bicara di Lobi Kantor Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah pada Selasa (15/10). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng, AKBP Dodik Hartono, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Prov. Kalteng, Andreas Palem Santosa, ST., MT dan Influencer muda Kalteng, Novia Octavianur.
Dalam talkshow tersebut disampaikan mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, terutama terkait pelanggaran yang sering dilakukan oleh remaja yang masih di bawah umur seperti penggunaan knalpot yang tidak standar, tidak mengenakan atribut keselamatan dan pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas. Dialog ini juga membahas tugas dan fungsi Jasa Raharja sebagai asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan, sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964.
Alfin, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai ruang lingkup penjaminan Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini didukung dari inovasi dan integrasi digital yang telah dilakukan antara Jasa Raharja bersama Kepolisian, Dukcapil dan Rumah Sakit dalam rangka mempercepat proses pelayanan bagi korban kecelakaan. “Kami juga membahas inovasi terkini Jasa Raharja dalam meningkatkan layanan kepada para korban kecelakaan lalu lintas,” ungkap Alfin.
Alfin juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, memastikan bahwa kendaraan dalam kondisi layak sebelum digunakan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan melengkapi kelengkapan administrasi seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Sampai dengan bulan September 2024, Jasa Raharja Kalimantan Tengah telah menyalurkan santunan sebesar Rp 14.008.763.034 kepada korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Provinsi Kalteng. Dana tersebut bersumber dari Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar oleh masyarakat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat yang dikelola sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas, dimana besaran nilai santunan diatur dalam Permenkeu RI No. 16/PMK.010/2017,” tambah Alfin.
Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara serta peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan.[]






