BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Polres Mukomuko bersama Samsat Mukomuko kembali menggelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak di Kabupaten Mukomuko, Selasa (26/9/2023), kegiatan Ops Gabungan dipimpin oleh KBO Lantas Polres Mukomuko Iptu Dedi Napitupulu, S.IP yang kali ini bertempat di Kecamatan Lubuk Pinang Mukomuko. Operasi Gabungan ini menyasar berbagai pelanggaran terutama bagi masyarakat yang menunggak pajak. Melalui operasi gabungan ini, nantinya diharapkan akan menciptakan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dan membayar pajak.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Mukomuko Rudi Septaniza mengikuti gelar Operasi Gabungan yang diselenggarakan di Kabupaten Mukomuko, menyampaikan bahwa Jasa Raharja mendukung kegiatan Operasi Gabungan Kepatuhan Wajib Pajak 2023, dengan harapan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat dan kecelakaan menurun serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Jasa Raharja berkomitmen akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan serta berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan kecelakaan dan penurunan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Pada Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Jasa Raharja Mukomuko dan Samsat Mukomuko melakukan pengecekan masa laku PKB dan SWDKLLJ baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Bagi kendaraan roda dua dan roda empat yang belum membayar pajaknya diarahkan untuk membayar langsung di tempat di mobil Samsat Keliling ataupun dibuatkan pernyataan agar segera membayar pajak serta diberikan edukasi mengenai pentingnya membayar pajak dan SWDKLLJ.
Untuk diketahui bahwa SWDKLLJ sendiri merupakan dana yang dikumpulkan dan dikelola oleh Jasa Raharja untuk menyantuni ahli waris dan korban kecelakaan lalu lintas jalan, dengan besaran santunan sebesar 20 juta Rupiah maksimal untuk penggantian biaya rawatan korban luka-luka, santunan 50 juta rupiah untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris yang sah, serta santunan Cacat Tetap yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017.[]