BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat terus mengglorifikasikan terkait dengan Peraturan Gubernur No 30 Tahun 2024 di Pelabuhan Bangsal Kabupaten Lombok Utara sebagai ajang sosialisasi kepada para masyarakat Nusa Tenggara Barat khusus nya yang berada di Pelabuhan Bangsal Lombok Utara pada hari Senin 2 September 2024.
Pada kesempatan tersebut Jasa Raharja yang diwakilli oleh Penanggung Jawab Samsat Tanjung Lombok Utara bersama dengan UPTB UPPD Tanjung membagikan brosur serta flyer kepada beberapa wajib pajak yang sedang berwisata menuju Gili Trawangan serta mensosialisasikan terkait dengan Peraturan Gubernur No 30 Tahun 2024, hal ini menjadi salah satu tempat sosialisasi yang paling bagus mengingat banyak masyarakat yang yang sedang berkumpul, disampaikan juga bahwa Peraturan Gubernur No 30 Tahun 2024 ini memberikan manfaat berupa bebas denda atau sangsi administrasi serta bebas pokok PKB bagi wajib pajak yang belum membayar pajak diatas 5 tahun serta bebas BBN baik untuk mutasi masuk dan keluar.
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat Dicky Syiwa Permadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat akan terus mendukung dan meng glorifikasikan terkait dengan Peraturan Gubernur No 30 Tahun 2024 sebagai salah bentuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.[]