BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Kamis, 22 Agustus 2024 Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat dalam hal ini diwakilli oleh Penanggung Jawab Samsat Mataram Muslih Nahard melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur No 30 Tahun 2024 di Terminal Bertais Mataram bersama dengan UPTB UPPD Samsat Mataram.
Masih rendahnya tingkat kesadaran serta tingkat kepatuhan masyarakat Nusa Tenggara Barat dalam membayar pajak kendaraan dalam hal ini PKB/SWDKLLJ, untuk itu Jasa Raharja bersama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat terus berupaya mensosialisasikan serta memberikan pemahaman pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor PKB/SWDKLLJ selain untuk meningkatan PAD juga sebagai salah satu upaya dalam memberikan perlindungan dasar.
Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat yang bekerjasama dengan UPTB UPPD Samsat Mataram berharap dengan adanya sosialisasi Peraturan Gubernur No 30 Tahun 2024 terakit dengan insentif pajak yang dilakukan secara masif dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor PKB/SWDKLLJ.[]