BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat maka pada Selasa (08/07/2025), PT Jasa Raharja Wilayah NTB, melalui Penanggung Jawab Samsat Induk Gerung, Linda Rahmawati melaksanakan sosialisasi tentang Program Gebyar Diskon Pajak berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025.
Linda melakukan sosialisasi di titik-titik keramaian, seperti di Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Sosialisasi dilakukan dengan cara membagikan brosur serta flyer kepada masyarakat, serta mensosialisasikan terkait dengan implementasi Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025, di mana wajib pajak diberikan diskon pembayaran PKB bagi mereka yang taat membayarkan pajaknya. Ada pula diskon tunggakan PKB, pemutihan PKB, hingga pembebasan denda SWDKLLJ yang menjadi poin dalam Pergub kali ini.
Melalui upaya-upaya ini, diharapkan wajib pajak di Provinsi NTB tergerak untuk memanfaatkan Program Gebyar Diskon PKB sehingga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayarkan PKB/SWDKLLJ.
Kepala Wilayah Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, Soleh mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, guna mengurangi beban pembayaran pajak kendaraan. ”Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban PKB dan SWDKLLJ, sekaligus mendukung tercapainya kepatuhan pajak yang optimal di provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya di Kabupaten Lombok Barat,” ucapnya.
Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan Pergub tersebut, Jasa Raharja NTB turut berpartisipasi dengan memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang telah lewat. Dengan demikian, nominal yang harus dibayarkan oleh wajib pajak pun dapat semakin rendah.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dengan maksimal. Kami akan terus memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkas Soleh.[]






