BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sesuai dengan visi dari PT Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan lalu lintas, dengan pelayan terbaik. Jum’at (26/01/2024) Petugas Jasa Raharja Kabupaten Sabu Raijua Hieronimus Dolan Da Silva, bersama Satlantas Polres Sabu serahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas, secara simbolik.
Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Selasa (16/01/2024) pukul 19.20 WITA, di Jl. Trans Seba-Sabu Timur, Desa Menia, Kec. Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua. Korban an. Miktesen Name (22) sedang mengendarai Sepeda Motor (SPM) di ruas jalan Trans Seba. Setibanya di TKP, tiba-tiba dari arah belakang sebuah Mobil Toyota Agya yang dikendarai oleh Darius Gasa dalam kondisi mabuk, menabrak Miktesen Name sehingga terjatuh dan mengalami luka-luka. Korban pun langsung dilarikan ke RSUD Menia dan setelah mendapatkan perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia pada jum’at (19/01/2024).
Dengan kolaborasi yang aktif bersama pihak Kepolisian dan Rumah Sakit, selanjutnya terbit pula laporan kepolisian melalui IRSMS (Integreted Road Safety Management System), Dolan pun segera melakukan gerak cepat survei ke Rumah Duka di Desa Menia, Kec. Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua pada jum’at (19/01/2024), guna memberikan kepastian jaminan Jasa Raharja dan untuk mendapati ahli waris yang sah.
Melalui survei secara komprehensif dan mendapatkan keterangan lebih lanjut dari keluarga serta kerabat, disampaikan bahwa korban terlibat kecelakaan yang dijamin Negara Melalui UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Ibu kandung korban an. Elisabeth Djami, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari Negara melalui Jasa Raharja.
“Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik ke seluruh pelosok negeri. Korban an. Miktesen Name berada dalam perlindungan Jasa Raharja dan ahli waris yang sah yaitu ibu korban, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,-, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Santunan juga telah diserahkan pada Senin (22/01/2024), melalui transfer langsung ke rekening Ahli Waris.” Ujar Dolan
Dolan pun menambahkan bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris, bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat di Kantor Samsat terdekat. “Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka yang ditinggalkan”, tambah Dolan.
Muhammad Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT mengungkapkan rasa bela sungkawa kepada keluarga duka atas meninggalnya korban dan menghimbau kepada keluarga dan seluruh masyarakat NTT untuk selalu berhati-hati selama di jalan.
“Jasa Raharja selaku asuransi sosial terus berupaya memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, dengan Langkah yang inovatif dan kolaboratif bersama mitra strategis. Saya juga menghimbau kepada pengendara kendaraan bermotor memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara. Pastikan mematuhi aturan lalu lintas yang ada seperti mengenakan helm, membawa kelengkapan berkendara, jangan melawan arus dan pastikan dalam keadaan fokus selama berkendara. Upaya-upaya inilah yang harus kita perhatikan, guna mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Provinsi NTT.” Himbau Hidayat.[]