BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sehubungan dengan adanya program pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam memberikan Relaksasi Pajak berupa Pembebasan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ kepada pemilik kendaraan bermotor.
PT Jasa Raharja Palopo melalui Petugas Jasa Raharja Perwakilan Palopo melakukan sosialisasi relaksasi pajak dengan pembagian brosur/flyer kepada masyarakat, sebagai media informasi berlangsungnya program Relaksasi Pajak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Pancasila, Kota Palopo pada hari Minggu, 04 Agustus 2024. Program relaksasi pajak ini merupakan kebijaksanaan yang diberikan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupa, Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu.
Serta penyampaian mengenai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut. Pembebasan denda dan diskon Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ ini dilaksanakan mulai dari 01 Agustus hingga 31 Agustus 2024.
Nah, bagi Wajib Pajak di Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2024 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat!
Pada waktu yang bersamaan, PT Jasa Raharja juga memberikan pelayanan kesehatan gratis, melalui Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas di sebagai bentuk kontribusi kepedulian terhadap kesehatan masyarakat.
Bekerjasama dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Palopo dan diselenggarakan Jasa Raharja. Pemeriksaan Kesehatan gratis ini berupa pengecekan gula darah, kolesterol dan asam urat oleh Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Palopo untuk para pengunjung yang memiliki keluhan. Selain pemeriksaan kesehatan, juga disediakan obat-obatan dan multivitamin yang diberikan secara gratis.
Kegiatan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja Palopo yang dilaksanakan setiap minggu di tempat yang berbeda-beda, seperti di Perusahaan-Perusahaan Otobus, terminal, Kantor Bersama Samsat, dan di tempat-tempat keramaian lainnya.[]






