BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Pare-pare – PT Jasa Raharja Cabang Pare-pare kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pada hari Senin, 20 Oktober 2025, petugas Jasa Raharja mengunjungi pasien korban kecelakaan lalu lintas yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Ainun Habibie.
Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WITA. Insiden tersebut terjadi di Jalan Poros Ulu Tedong, Pinrang, Sulawesi Selatan. Kecelakaan melibatkan sebuah sepeda motor yang menabrak mobil Honda Brio. Korban yang dikunjungi adalah pembonceng sepeda motor tersebut yang mengalami luka-luka dan membutuhkan penanganan medis intensif.
Petugas Jasa Raharja, Fikri Fansuri, memastikan bahwa korban berhak mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Santunan ini mencakup jaminan biaya perawatan korban di rumah sakit, dengan batas maksimal Rp20 juta. Penjaminan ini diselesaikan dengan menerbitkan guarantee letter (surat jaminan) langsung kepada pihak RS Ainun Habibie, sehingga keluarga korban dapat fokus pada kesembuhan pasien tanpa dibebani urusan administrasi dan biaya.
Kehadiran Jasa Raharja di tengah-tengah keluarga korban merupakan bentuk nyata perlindungan dasar negara. Dalam kesempatan ini, petugas Jasa Raharja senantiasa menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan di Sulawesi Selatan untuk selalu berhati-hati di jalan dan patuhi aturan lalu lintas. Disiplin berlalu lintas adalah kunci utama untuk menekan angka kecelakaan dan menjaga keselamatan bersama. []






