Jasa Raharja Pekalongan Kembali Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

di Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan dasar pertolongan pertama bagi pengemudi alat angkutan ojek online, PT Jasa Raharja Cabang Pekalongan mengadakan Pelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD) pada hari Senin, 16 Juni 2025, bertempat di Halaman Parkir Transmart, Kota Pekalongan.

Pelatihan ini diikuti oleh puluhan pengemudi alat angkutan ojek online, dengan menghadirkan tenaga medis profesional dari Rumah Sakit Al Karomah, terdiri dari dokter dan perawat yang berpengalaman dalam penanganan kegawatdaruratan. Peserta dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan praktis mengenai penanganan korban kecelakaan lalu lintas, termasuk tindakan CPR (Cardiopulmonary Resuscitation), penanganan patah tulang, evakuasi korban, serta prosedur komunikasi darurat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung keselamatan berlalu lintas dan meningkatkan peran aktif mitra ojek online sebagai bagian dari pelaku transportasi harian. PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari para peserta yang sebagian besar merupakan mitra pengemudi ojek online dari berbagai platform digital. Ke depan, PT Jasa Raharja Pekalongan berencana mengadakan pelatihan serupa secara berkala, guna membangun kesadaran dan kesiapan masyarakat dalam situasi darurat lalu lintas. Sejalan dengan itu, Jasa Raharja juga mendukung Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang tengah diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Melalui kesempatan ini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program tersebut, khususnya bagi yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.[]