Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Gelar Razia Gabungan Pasca Pemutihan Denda Pajak di Provinsi Bali Berlokasi di Sukasada

jasa raharja bali

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Buleleng – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Perwakilan Singaraja bekerja sama dengan beberapa instansi terkait menggelar razia gabungan pada Kamis 10 Oktober 2024. Kegiatan tersebut diadakan pasca berakhirnya program pemutihan denda pajak yang dilaksanakan di Samsat. Razia berlangsung di lingkungan Banjar Dinas Sangket, Desa Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Instansi yang turut serta dalam razia ini antara lain Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng, Kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa para pemilik kendaraan bermotor yang belum menyelesaikan kewajiban pajak segera mematuhinya.

Selama kegiatan, tim gabungan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti STNK, SIM, KIR termasuk bukti pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU), serta kelengkapan berkendara lainnya. Razia ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya membayar pajak tepat waktu guna mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan layanan keselamatan transportasi.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja menyampaikan bahwa program pemutihan denda pajak yang baru saja selesai memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda. Namun, dengan berakhirnya program tersebut, kepatuhan terhadap aturan pajak akan lebih tegas ditegakkan melalui razia seperti ini.

“Tujuan utama kami adalah mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam membayar pajak dan memastikan bahwa mereka terlindungi oleh Jasa Raharja melalui SWDKLLJ dan juga IWKBU,” ujar Luh Made Ernayani selaku Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja.

Razia gabungan ini akan terus dilaksanakan secara berkala untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Buleleng. []