Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Gencarkan Sosialisasi Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Buleleng

di Buleleng

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, dipimpin oleh Kepala Perwakilan, Luh Made Ernayani, bersama dengan tim stafnya, melaksanakan kegiatan sosialisasi pentingnya taat membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Buleleng. Sosialisasi ini dilakukan melalui penyebaran media flyer yang ditempatkan pada sepeda motor yang belum melakukan pembayaran pajak, bertempat di RSUD Buleleng dan RSUD Tangguwisia Seririt, pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, agar lebih sadar akan kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Flyer yang disebarkan berisi informasi terkait tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pentingnya pajak tersebut dalam mendukung pelayanan publik serta pembangunan daerah.

Menurut Luh Made Ernayani, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja dalam mendukung pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. “Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya taat membayar pajak kendaraan bermotor, yang tidak hanya bermanfaat bagi diri mereka sendiri tetapi juga bagi pembangunan daerah,” ungkapnya.

Selain sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran akan kewajiban pembayaran pajak, kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor guna menghindari denda atau sanksi. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Buleleng semakin taat dalam menjalankan kewajibannya dan mendukung peningkatan pelayanan publik di daerah tersebut.

Jasa Raharja juga terus berupaya menjalin sinergi dengan pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah dan Samsat, dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak kendaraan bermotor. Ke depannya, Jasa Raharja Perwakilan Singaraja akan terus melakukan sosialisasi serupa untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perpajakan.[]