BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sumbawa-Penanggung Jawab Samsat Sumbawa Yudhantama Frigasera didampingi oleh Petugas penagihan Samsat Sumbawa melaksanakan kegiatan mengunjung wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan beserta mengantarkan surat pemberitahuan Jum’at 8 Desember 2023.
Pada kesempatan tersebut baik dari Jasa Raharja serta UPTB UPPD Samsat Sumbawa menyampaikan bahwa penting membayar pajak mengingat Wajib Pajak belum membayar pajak ada beberapa factor seperti lupa, jauh dari samsat, kesibukan serta banyak factor yang lain untuk itu kita sebagai petugas wajib mengingatkan hal tersebut, Dimana hasil penerimaan pajak ini akan kembali ke PAD (pendapatan asli daerah) yang betujuan untuk membangun Kabupaten Sumbawa secara khusus secara umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, kegiatan ini jelas bertujuan untuk meningkatkan Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor terlebih dengan adanya Peraturan Gubernur No 97 Tahun 2023.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sumbawa Budi Hari Prasetyo menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang terjalin selama ini dengan baik antara Jasa Raharja Sumbawa dengan UPTB UPPD Samsat Sumbawa, pada prinsipnya Jasa Raharja Sumbawa akan mendukung semua kegiatan bidang kesamsatan untuk meningkatkan Collection Rate. []