Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Memberikan Jaminan Kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Perwakilan Tangerang

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Petugas PT Jasa Raharja Sdri. Ni Made Mustiari dari Samsat Gerai Cipondoh mengunjungi korban kecelakaan di Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh, korban bernama Evi Valentina Febrianti Indah S. korban dirawat setelah mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor dan bersenggolan dengan Truk Molen dengan luka cidera Patah tulang tangan.

Kecelakaan terjadi pada hari Senin,  27 Februari 2023 di Jl Raya KH. Hasyim Ashari Tangerang, setelah kejadian langsung di bawa ke Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh.

Petugas PT. Jasa Raharja Ni Made Mustiari mengunjungi korban dan menjelaskan bahwa korban Evi Valentina Febrianti Indah S. terjamin oleh UU No 34/1964 tentang Dana kecelakaan Lalu lintas jalan, dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, maka korban bisa diberikan jaminan maksimal 20.000.00 (Dua Puluh Juta Rupiah), dan korban juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada petugas PT Jasa Raharja dan Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh karena  korban lebih ringan dan tenang dalam perawatannya terkait biaya pengobatan.

Di lain tempat Kepala perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang ibu Hastuti Retnowulan menyampaikan ucapan semoga lekas sembuh terhadap korban, dan harap di maksimalkan plafon biaya rawatan nya sampai sembuh.[]