Jasa Raharja Perwakilan Watampone Sosialisasikan Pembebasan Denda dan Diskon Pajak di Kab. Wajo

di Kab. Wajo

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Bertempat di Dusun Ulugalung Desa Lempa Kec. Pammana Kab. Wajo, Sulawesi Selatan, pada Hari Rabu, 8 November 2023, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Wajo, Muhammad Rizki, mensosialisasikan program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat sekitar.

Sosialisasi Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu gencar dilakukan Jasa Raharja Sulawesi Selatan dengan membagikan flyer di titik-titik keramaian sekaligus sosialisasi di media sosial maupun media online untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan mulai dari 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini.

Dengan memberikan langsung informasi tersebut pada masyarakat di Desa Lempa Kec. Pammana Kab. Wajo, diharap juga bisa meningkatkan pembayaran pajak kendaraan ini. Selain sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Sulawesi Selatan juga turut membagi-bagikan flyer yang berisikan informasi mengenai UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pembayaran pajaknya selama 2 tahun berturut-turut.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Ardiansyah, mengimbau “Nah, bagi Wajib Pajak masyarakat Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat!”[]