BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Purwakarta terus berkomitmen dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui program edukasi yang proaktif. Pada hari Senin, 26 Mei 2025, Jasa Raharja Cabang Purwakarta melalui Petugas Pelayanan, Agung Andriayana, berhasil melaksanakan kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Cipeundeuy, Subang.
Pemilihan lokasi di Cipeundeuy, Subang, didasari oleh identifikasi daerah tersebut sebagai salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas. Program PPKL ini dirancang khusus untuk membekali para pengajar dengan pemahaman mendalam mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, serta strategi efektif untuk menginternalisasi nilai-nilai tersebut kepada para anak didik.
Antusiasme yang tinggi ditunjukkan oleh para pengajar di sekolah tersebut. Mereka aktif berpartisipasi dan menyerap materi yang disampaikan, menjadikan mereka lebih paham akan peran krusial mereka dalam membentuk perilaku berkeselamatan siswa di jalan raya. “Kami sangat bersyukur atas sambutan positif dari para pengajar. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman, dimulai dari bangku sekolah,” ujar Bapak Agung Andriayana.
Diharapkan, dengan bekal pengetahuan yang diperoleh, para pengajar dapat menjadi agen perubahan yang efektif dalam menanamkan kesadaran keselamatan lalu lintas kepada generasi muda, sehingga dapat menekan angka kecelakaan di kemudian hari. Jasa Raharja Cabang Purwakarta akan terus berupaya memperluas jangkauan program-program edukasi serupa sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dalam mewujudkan keselamatan bagi seluruh masyarakat.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]






