Jasa Raharja Purworejo Adakan Sosialisasi sebagai Wujud Sinergi Kesadaran Pembayaran Pajak Tingkat Desa

Pajak Tingkat Desa

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Bertempat di Kantor Desa Wonotulus, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Petugas Jasa Raharja Purworejo bersama Tim Pembina Samsat Purworejo melaksanakan Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025 ini sebagai Sinergitas Kemitraan antara Tim Pembina Samsat Purworejo dengan Kepala Desa, Direktur dan Jajaran BUMDes, Tokoh Desa, hingga Ketua RT maupun RW di Desa Wonotulus yang muaranya adalah untuk peningkatan pendapatan PKB dan SWDKLLJ.

Pada kegiatan ini, Jasa Raharja juga melakukan sosialisasi terkait peran Jasa Raharja sebagai lembaga yang bertanggung jawab memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Tim Pembina Samsat juga menyampaikan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung mulai tanggal 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025. Program yang dimaksud berupa Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Berjalan sebesar 13,94% dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan mampu meningkatkan sinergitas Samsat dengan Desa sehingga Program Kerja Samsat dapat terlaksana dengan baik dan berdampak terhadap peningkatan pendapatan PKB dan SWDKLLJ.[]