Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Serahkan Santunan Biaya Pemakaman Kepada Keluarga Korban Yang Tertabrak Kereta Api

Tertabrak Kereta Api

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui KPJR TK I Bantul, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada Kamis 6 April 2023 melakukan survey di rumah duka korban atas nama Mbah Wafiroh 86 tahun warga Sentolo Kidul, Sentolo, Sentolo, Kulon Progo. Korban ketemper kereta api di wilayah Siwalan, Sentolo, Sentolo, Kulon Pogo pada Rabu 5 April 2023 sekitar pukul 10.30 wib.

“Santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia hanya berlaku jika ada ahli waris. Apabila tidak ada ahli waris, maka Jasa Raharja hanya menanggung biaya pemakaman sebesar Rp 4 juta,” kata Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Kamis 6 April 2023.

Lebih lanjut Hendratno menjelaskan, yang disebut ahli waris yaitu Suami/Isteri, anak atau orang tua. Apa bila dari salah satu ada maka santunan meninggal dunia karena kecelakaan ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta sedangkan korban yang tidak ada ahli waris Jasa Raharja membantu biaya pemakaman sebesar Rp 4 juta.

“Biaya bantuan pemakaman diserahkan kepada penyelenggara pemakaman korban kecelakaan setempat,” imbuhnya.

Selain itu Hendra mengatakan Jasa Raharja memberi santunan dan jaminan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun.

Selain itu Hendra juga menyampaikan kepada pamong dan warga Kalurahan Sentolo, Sentolo, Kulon Progo diharapkan warganya tertib berlalu lintas dan bayar pajak kendaraan.[]