BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Samsat Rancaekek turut berpartisipasi dalam kegiatan Operasi Gabungan yang dilaksanakan di Pos Polisi Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor yang melibatkan berbagai instansi, antara lain Jasa Raharja, Kepolisian, P3DW Bandung I Rancaekek, Bapenda Kabupaten Bandung, Dinas Perhubungan, Denpom, serta Bank BJB. Dalam operasi gabungan ini, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan dan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Salah satu fokus utama kegiatan ini adalah sosialisasi program E-KD (Elektronik Kartu Dana), yaitu inovasi layanan digital Jasa Raharja yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi pajak kendaraan bermotor secara online. Melalui platform ini, wajib pajak dapat memperoleh informasi secara real time mengenai status pajak kendaraan, sekaligus melakukan pembayaran pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan lebih cepat, transparan, dan efisien.
Masyarakat menyambut positif sosialisasi ini. Banyak wajib pajak yang menunjukkan antusiasme dan mengapresiasi kemudahan layanan berbasis digital tersebut, yang dinilai sangat membantu dalam proses pembayaran pajak dan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari, menyampaikan bahwa keikutsertaan Jasa Raharja dalam operasi gabungan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung program pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor. “Melalui sosialisasi E-KD, kami ingin mendorong masyarakat untuk memanfaatkan teknologi digital dalam mengurus kewajiban pajaknya dengan lebih praktis dan modern,” ujarnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata kolaborasi antara Jasa Raharja dan para pemangku kepentingan, dalam upaya memperkuat pelayanan publik, meningkatkan penerimaan pajak daerah, serta memastikan keberlangsungan program perlindungan dasar bagi masyarakat melalui SWDKLLJ.[]






