BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Sidoarjo – Jasa Raharja Samsat Sidoarjo mensosialisasikan program pembebasan pajak daerah Jawa Timur tahun 2024 di Desa Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo pada Kamis, 24 Oktober 2024. Kegiatan ini diterima langsung oleh Bapak Mahmudi Riyanto selaku Kepala Desa Lebo, Sidoarjo.
Program yang akan berlangsung pada tanggal 01 Oktober S/d 30 November 2024 ini adalah bentuk rasa syukur Provinsi Jawa Timur atas HUT Provinsi Jawa Timur ke 79, selain itu juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meringankan beban masyarakat khususnya di Jawa Timur.
Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah ini terdiri dari Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) dst, Bebas Sanksi Administratif. Keterlambatan PKB dan BBNKB, Bebas PKB Progresif dan Bebas Denda SWDKLLJ (Tahun Lewat)
Ichwanul Abror selaku Petugas Jasa Raharja Samsat Sidoarjo menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat akan tertib Administrasi Kendaraan Bermotor juga untuk meningkatkan Collection Rate SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya Pembayaran Pajak (PKB) tepat waktu.
Harapannya dengan adanya pembebasan pajak daerah Jawa Timur tahun 2024, dalam kegiatan Sinergitas antara Kepolisian, Bapenda dan Jasa Raharja ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan dalam membayar Pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan Jawa Timur.[]