BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Petugas Wilayah Morowali , Iwan Tri pada Kamis 2 Maret 2023 melaksanakan survey ahli waris korban atas nama Irawati usia 36 tahun yang merupakan warga Ds. Koromatantu Kec. Petasia Kab. Morowali mengalami kecelakaan lalu lintas antara SM vs SM pada Rabu 1 Maret 2023 di Jalan Trans Sulawesi Desa Sampeantaba Kecamatan Wita Ponda Kab. Morowali.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Hasjuddin mengucapakan Kami turut prihatin atas musibah yang dialami keluarga korban sesuai UU dan keputusan Kementerian Keuangan ahli waris korban berhak mendapatkan santunan Rp 50 juta sesuai berdasar Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 dan 16/PMK.10/2017.
PT Jasa Raharja sebagai pengemban amanah Undang-undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan bertugas memberikan perlindungan utama bagi korban kecelakaan lalu lintas angkutan umum maupun lalu lintas jalan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta dan korban luka-luka berhak mendapatkan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta. []