Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Soekarno Hatta

BUMNREVIEW.COM, Jakarta – Hari ini Senin, (30/1/2023,) Jasa Raharja Cabang Lampung menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan di Jl Soekarno Hatta Perputaran Lorena Kelurahan Sukabumi Indah Kec Sukabumi Kota Bandar Lampung.

“Hari ini Jasa Raharja Lampung menyerahkan santunan kepada TL yang merupakan ahli waris dari S korban laka lantas yang meninggal dunia, ” ujar Kepala Jasa Raharja Lampung M Zulham Pane.

Dalam kesempatan tersebut Zulham Pane juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam terhadap keluarga korban dan berharap santunan ini dapat meringankan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah.

Peristiwa Kecelakaan sendiri melibatkan Mobil Trufck Back Besi dan Kendaraan Bermotor. Dimana menyebabkan korban berinisial S berusia 54 tahun yang juga bekerja sebagai petani/pekebun yang tinggal di Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan meninggal dunia.[]