BUMNREVIEW.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Sukoharjo telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jl. Sukosari Jumantono Kabupaten Karanganyar – Jawa Tengah, pada tanggal 9 Januari 2023. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor sepeda motor dengan kendaraan bermotor lainnya berupa pick up. Akibat dari kejadian tersebut, mengakibatkan korban an. Sutarno usia .. Tahun beralamat di Kebak Jumantono Kabupaten Karanganyar – Jawa Tengah mengalami luka serius dan sempat dirawat di RS namun akhirnya akhirnya meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukoharjo Erwin Sudrajat Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Perwakilan Sukoharjo kepada Ahliwaris korban yaitu istri korban an. Siyamti melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 10 Januari 2023.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Erwin pada keterangannya.[]